Bagikan Informasi
- Tweet
- 4Shares
SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN
FUNGSI STNK
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak
I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
- Perorangan
– Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
– Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
– keterangan domisili
– Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
– Surat tugas/kuasa - PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
- Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
- Setiap Orang
– Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
– Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
– keterangan domisili
– surat kuasa
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
– Surat tugas/surat kuasa - Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
- Perorangan
– Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
– Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
– keterangan domisili
– surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
– Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan. - STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
- Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
- Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
- Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB