Persyaratan Penerbitan STNK Baru
A.Mengisi formulir permohonan
B.Melampirkan tanda bukti identitas,dengan kententuan;
- untuk perorangan,terdiri dari atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang di wakilkan oleh orang lain:
- untuk badan hukum,terdiri atas:
- surat kuasa bermaterai cukup,menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
- fotokopi KTP yang diberi kuasa
- surat keterangan domisili
- Surat Izin usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib pajak yang di legalisasi
- untuk instansi pemerintah,terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup,menggunakan kop surat instansi pemerintah dan di tandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang di beri kuasa
- Faktur untuk Bpkb
- Sertifikat uji tipe dan sertifikat Registrasi uji tipe ranmor (SRUT)
- Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek(APM),kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK
- Rekomendasi dari isntasnsi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor