PERSYARATAN PENDAFTARAN PNS POLRI
Persyaratan pendaftaran PNS Polri
(Berdasarkan persyaratan pendaftaran PNS Polri T.A. 2010)
Persyaratan umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun atau setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Usia sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 (lima) tahun berturut-turut pada Instansi Pemerintah, dengan melampirkan Keputusan/Surat Keputusan yang mencantumkan nilai nominal/honor yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (minimal berpangkat Kombes Pol).
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan di lingkungan Polri.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.
Persyaratan khusus :
- Bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta harus sudah lulus Ujian Negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasir), dengan nilai rata-rata IPK minimal :
- S2 atau S1 Profesi : 2,30 (dua koma tiga nol).
- S1 atau D-IV : 2,50 (dua koma lima nol).
- D-IIII : 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Bagi calon pelamar formasi golongan II/a dengan jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi yang akan ditempatkan di perbatasan dengan negara tetangga baik laut maupun darat, berasal dari penduduk lokal kabupaten/kota yang telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, Kartu Keluarga (KK) atau ijazah SLTA/Sederajat.
- Bagi calon yang akan melamar formasi golongan II/a dengan jabatan Pengadministrasi Umum yang akan menjadi personel Satuan Korp Musik Polri harus :
- memiliki ijazah dari Sekolah Musik (SMK Musik).
- tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) Cm dengan berat badan ideal.
Persyaratan administrasi :
Berkas persyaratan administrasi pelamaran CPNS Polri Sumber Pelamar Umum yang dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman lainnya, terdiri dari :
- Surat lamaran (ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam) bermaterai Rp 6.000,-, dengan menyebutkan Nama Jabatan dan Tempat/Unit kerja yang dilamar, bagi pelamar CPNS Polri golongan/ruang :
- III/b, III/a, II/c atau II/a untuk jabatan Pengadministrasi Umum, lamaran ditujukan kepada
Yth. KAPOLRI
u.p. Asisten Sumber Daya Manusia
- II/a untuk jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi, lamaran ditujukan kepada
Yth. KAPOLRI
u.p. Kapolda Sumut/NTT/Kalbar/Kaltim/Sulut/Maluku/Papua/Kepri
- Pasfoto hitam putih (tidak memakai tutup kepala, kacamata, jaket, rompi, kaos oblong, bando), ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ditulis nama dibelakangnya.
- Fotokopi STTB/Ijazah pendidikan umum terakhir beserta Daftar/Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar, serta disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
- Ijazah Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh :
- Universitas atau Institut, dilegalisir oleh Rektor atau Pembantu Rektor I Bidang Akademik/Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan atau Pembantu Dekan I Bidang Akademik/Wakil Dekan I Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi, dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik/Wakil Ketua I Bidang Akademik.
- Politeknik atau Akademi, dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur I Bidang Akademik/Wakil Direktur I Bidang Akademik.
- STTB SLTA/Sederajat oleh Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket C oleh Kepala Dinas Pendidikan Tingkat setempat (minimal Tingkat Kabupaten/Kota).
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit, ditanda tangani, diregister, nama jelas dokter yang memeriksa dan distempel), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat,yang terbaru dan disahkan /dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Depnakertrans, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa).yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa).
- Fotokopi sertifikat keahlian/keterampilan/kursus yang dimiliki dan disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Semua persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, masing-masing dibuat 1 (satu) buah, dimasukkan ke dalam stopmap folio dan diberi Nama, Kualifikasi Pendidikan, Jurusan serta Kode Pendidikan, dengan ketentuan stopmap folio warna :
- Hijau : untuk pelamar berijazah S2 atau S1 Profesi.
- Kuning : untuk pelamar berijazah S1 atau D-IV
- Biru : untuk pelamar berijazah D-III.
- Merah : untuk pelamar berijazah SMU/SMK.
- Asli persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, diserahkan kepada Panitia, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum.
Tahapan seleksi :
- Tahapan Seleksi :
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap awal
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)/Ujian Tertulis, meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU).
- Tes Bakat Skolastik (TBS).
- Tes Skala Kematangan (TSK).
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)/Uji Kompetensi Bidang secara aplikatif sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
- Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk.
- Pemeriksaan keabsahan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d.pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar.
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap akhir.
- Hasil setiap tahapan seleksi akan diberitahukan/diumumkan melalui :
- Internet dengan Website : www.polri.go.id
- Dapat dilihat di Biro Personel Polda setempat melalui Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda se-Indonesia.
- Pelamar yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi, mendapat Nomor Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Polri sumber pelamar umum untuk mengikuti tes/seleksi tahap selanjutnya, yang dapat diambil pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
- Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam tahap seleksi TKB/Uji Kompetensi Bidang, diharuskan untuk:
- Melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk meliputi : Rontgen paru-paru, Lab. darah lengkap, rekam jantung, tidak buta warna, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), tidak memiliki kelainan/cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaannya dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Menyerahkan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d. pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
- Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam seluruh tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum, harus melengkapi berkas lamarannya dengan menyerahkan :
- Asli persyaratan administrasi yang diserahkan pada saat melamar melalui pos/jasa pengiriman lainnya.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap, menggunakan blanko standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Surat Pernyataan yang berisi 5 (lima) butir pernyataan berikut ini :
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
- Surat Pernyataan yang berisi 2 (dua) butir pernyataan berikut ini :
- Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri.
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai CPNS Polri bukan karena dinas.
- Fotokopi Keputusan/Surat Keputusan pengalaman bekerja bagi yang sudah pernah bekerja, dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.