Bagikan Informasi
PERIJINAN DAN KEGIATAN
KETENTUAN PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
- Perijinan
- Bentuk(pesta/keramainan/pawai)
- Penyelenggara(perorangan/organisasi/lembaga keilmuan/badan hukum)
- Kriteria(tempat umum/yang dapat dikunjungi umum/dijalan umum)
- Pemberitahuan
- Bentuk(rapat/sidang/musyawarah/muktamar/sarasehan,dll)
- Penyelenggara(parpol/organisasi masy/kelompok/perorangan)
- Kriteria(pertemuan politik/diluar lingkungan kantor/rumah/diluar rumah/bahas soal kenegaraan/pemerintahan bersifat tidak keilmuan)
- Tidak ijin/pemberitahuan
- Bentuk(pesta pribadi/harnas/pertemuan politik/sosial,keagamaan,keilmuan)
- Penyelenggara(parpol/organisasi/perorangan)
- Kriteria(tempat tertutup utk umum bersifat pribadi/keluarga/di ling kantor)
MEKANISME PRIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
- PERSYARATAN
- Tertulis.
- Memuat tujuan,sifat,tempat,waktu,penanggung jawab,pembicara,perkiraan peserta.
- Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi/badan hukum sesuai AD/ART.
- Surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampiri :
- Jadwal acara.
- Susunan panitia, alamat panitia dan skep pembentukan panitia.
- Nama pembicara & judul makalah,untuk WNA,no paspor dan visa.
- Surat ijin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik.
- Rute yang dilalui bila melaksanakan pawai(untuk surat permohonan ijin).
- Rekomendasi dari satwil dimana kegiatan dilaksanakan(untuk surat permohonan ijin).
- DITUJUKAN KEPADA
- Kapolri Up.Kabaintelkam
- Kegiatan tingkat nasional/internasional.
- Peserta dari beberapa propinsi.
- Dilaksanakan badan hukum asing/WNA.
- WNA sebagai peserta/pembicara.
- Kapolda Up.Dirintelkam (Direktur Intelkam)
- Kegiatan tingkat polda.
- Peserta dari beberapa polres/ta dalam 1 polda.
- Kapolres/Kapolrestabes Up.Kasat Intelkam Polres/ta
- Kegiatan tingkat polres/ta.
- Peserta dari beberapa polsek.
- Kapolsek
- Kegiatan tingkat polsek.
- Peserta dari beberapa desa ata kelurahan.
- Kapolri Up.Kabaintelkam
- TATA CARA
- Diajukan secara langsung oleh panitia.
- Penuhi persyaratan.
- Diterima 7 hari sebelum pelaksanaan(POLRI dapat menolak bila melampaui batas tersebut)
- KETENTUAN KHUSUS
Tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,POLRI wajib memberikan jawaban atas permohonan ijin/pemberitahuan dari penyelenggara.